Wednesday, December 30, 2015

Mengurus Akta Kelahiran anak di SURABAYA

Setelah beberapa minggu yg lalu saya mengurus pindah domisili termasuk membuat KK baru, sekarang saatnya mengurus Akta kelahiran putri pertama saya. Kenapa saya mengurus akta di Surabaya padahal domisili saya di GRESIK. Ceritanya begini, sehari-harinya saya periksa di bidan dekat rumah. Saat menjelang kelahiran bidan tersebut menyarankan untuk Operasi Caesar karena air ketuban sudah keduluan pecah sedangkan pembukaan belum muncul sama sekali. Akhirnya di rujuklah istri saya di rumah sakit bersalin di wilayah Surabaya Selatan karena yg terdekat. Dan disitulah putri pertama saya dilahirkan.

Setelah proses persalinan selesai, saya tanya ke bidan saya tentang bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya tersebut nantinya. Kata Ibu Bidan, bisa dibantu diuruskan dengan biaya Rp 100.000 nantinya akta kelahiran akan tetap tercatat di Gresik meskipun lahir di Rumah sakit wilayah Surabaya, tapi jika ingin mengurus sendiri maka harus ke Dispenduk Surabaya dan di akta kelahirannya nanti akan tercatat lahir di Surabaya sesuai keadaan sebenarnya.
Karena saya ingin kelahiran anak saya yg tercatat di akta lahirnya nanti sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka saya putuskan untuk mengurus sendiri ke Dispenduk Kota Surabaya.

Berikut ini kronologisnya :

Langkah 1 : Tanggal 11 Desember 2013 
Seperti biasa untuk mengurus dokumen apapun di kelurahan maka harus meminta surat pengantar terlebih dahulu ke RT/RW domisili saya (Gresik)

Langkah 2 : Tanggal 12 Desember 2013
Ke Kelurahan domisili saya untuk meminta Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan sebagai salah satu syarat untuk mengurus Akta Lahir di Dispenduk Surabaya.
  • Persyaratan : Copy Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit & copy KK saya
  • Biaya Admin : suka rela
  • Proses : langsung jadi, bisa ditunggu
  • Yg didapat : Surat Keterangan Lahir dari Desa (Form A-3)
Langkah 3 : Tanggal 12 Desember 2013
Setelah dari kelurahan saya langsung meluncur ke Kecamatan untuk memasukkan nama anak saya ke dalam KK saya terlebih dahulu. (pada saat itu prosedur mengurus Akta Lahir di Surabaya dapat dilakukan meskipun nama anak belum masuk ke dalam KK orang tuanya, jadi sebetulnya langkah ini bisa di lewati dan langsung menuju ke Dispenduk Surabaya).
  • Persyaratan :
    1. KK Asli + fotocopy
    2. Fotocopy buku Nikah
    3. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan (Form A-3)
    4. Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit tempat dilahirkannya anak saya
  • Biaya Admin : suka rela
  • Proses : langsung jadi, bisa ditunggu
  • Yg didapat : Surat Pengantar Cetak KK ke Dispenduk Gresik
bersambung.....




0 comments:

Post a Comment

Jangan lupa tinggalin commentnya ya...
Terima kasih atas kunjungannya, saya tunggu kedatangannya di lain waktu.