Sunday, March 26, 2017

Cara Urus SIM Hilang, Satlantas Gresik

Jika anda mengalami nasib tidak baik seperti kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka jangan panik dan khawatir apalagi sampai bingung mencari calo untuk minta batuan pengurusannya karena sebenarnya mengurus sendiri pun sangatlah MUDAH, CEPAT dan MURAH. Kecuali memang anda tidak punya banyak waktu ya boleh-boleh saja pakai jasa Calo/Biro Jasa, namun tetap harus waspada dan carilah Calo dengan harga yg wajar. Oleh karena itu anda wajib mengetahui berapa sebenarnya Biaya Resmi yg harus dibayar untuk mengurus SIM yg hilang di Satpas (Satuan Penerbit SIM) agar anda tidak dirugikan oleh Calo yg nakal dengan menerapkan tarif yg melejit.

Berikut ini PROSEDUR dan BIAYA untuk mengurus SIM yg hilang di Satlantas Gresik, per Tgl 22 Maret 2017 :

Persyaratan Perpanjangan SIM krn Hilang :
  1. Surat Keterangan/Laporan Kehilangan dari Polsek/Polres setempat
  2. Copy KTP Gresik, 2 lbr
  3. Copy SIM Gresik, 2 lbr (jika ada)
  4. Bukti Rikes (Riset Kesehatan) Asli (tanpa dicopy)
Biaya :
  1. Tes Kesehatan (Rikes) = Rp 20.000,-
  2. Biaya Penerbitan SIM (PNBP) = Rp 75.000,-
  3. Parkir Rp 2.000,-
Pada dasarnya biaya pengurusan SIM krn Hilang itu sama dengan Perpanjangan SIM, hanya saja persyaratan dan prosedurnya yg sedikit berbeda.


(Gb.01 - Mekanisme Pengurusan SIM di Satlantas Gresik)

Untuk Proses lebih detailnya, berikut ini akan saya paparkan pengalaman saya waktu mengurus SIM Hilang tersebut di Satlantas Gresik :

Tanggal 17 Maret 2017 : 
Kehilangan SIM, STNK & ATM saat perjalanan pulang kerja ke rumah.

Tanggal 18 Maret 2017 : Laporan Kehilangan di Polsek
Saya langsung mengurus Surat Lapor Kehilangan di Polsek tempat saya kehilangan, PERLU DIINGAT ! Lapornya di Polsek/Polres tempat terjadinya kehilangan bukan di Polsek/Polres domisili (KTP).
Waktu itu diminta copy BPKB dan menunjukkan Aslinya untuk laporan Kehilangan STNK nya, sedangkan utk SIM dan ATM cukup copy KTP saja dan menunjukkan yg asli.
Prosesnya lumayan cepat dan tidak ada biaya (pungli) alias gratis.
Jangan lupa minta dibuatkan 2 (dua) rangkap asli karena nantinya akan diminta yg asli ketika mengurus SIM di Satlantas dan mengurus STNK di Samsat, namun jika yg hilang hanya SIM saja maka cukup minta 1 saja.

  • Syarat : Copy BPKB dan Aslinya (utk lapor hilang STNK), copy KTP (utk SIM dan ATM)
  • Biaya : Gratis
  • Proses : 5 menit
  • Yg didapat : Surat Keterangan Lapor Kehilangan Polsek
(Gb.02 - Kantor Polsek)

(Gb.03 - Surat Keterangna Lapor Kehilangan dari Polsek)

...besamsung...

0 comments:

Post a Comment

Jangan lupa tinggalin commentnya ya...
Terima kasih atas kunjungannya, saya tunggu kedatangannya di lain waktu.