Tuesday, December 29, 2015

Pindah Domisili dari Kab.Sidoarjo ke Kab.Gresik (Pindah Keluar) tanpa calo



Ini merupakan pengalaman pertama saya dalam berkeluarga, sengaja saya posting agar jika ada yang butuh informasi mengenai prosedur pindah domisili terutama bagi yang awam seperti saya dulu J, ceritanya begini :

Setelah menikah kami tinggal bersama di rumah istri saya di daerah Gresik sedangkan saya sendiri sebelumnya berdomisili di daerah Sidoarjo. Awalnya saya masih belum merasa perlu untuk pindah KTP/Domisili mengingat dokumen-dokumen penting saya (SIM/BPKB/Rek.Bank/NPWP,dll) masih beralamat yg lama (sidoarjo), sehingga pikir saya saat perpanjangan dokumen tersebut pasti memerlukan KTP yg alamatnya harus sama dengan yg tertera di dokumen tersebut. Alasan itulah yg mengakibatkan saya menunda untuk mengganti domisili KTP saya tersebut.

Seiring waktu berjalan, setelah 1 bulan menjelang kelahiran putri pertama kami, saya mencari informasi di internet tentang mengurus Akta lahir anak, dari berbagai sumber informasi saya simpulkan bahwa ternyata mengurus akta lahir anak itu harus disertai copy KK (kartu keluarga) orang tuanya, sedangkan kami masih belum punya KK sendiri karena masih ikut KK orang tua kami masing-masing. Hingga akhirnya tergugahlah niat saya untuk segera pindah domisili KTP agar dapat mengurus KK baru untuk keluarga kecilku dan supaya dapat segera membuatkan Akta lahir anak saya nanti setelah lahir, karena menurut informasi yg saya peroleh bahwa anak baru lahir harus segera tercatat di Dispendukcapil (Dinas kependudukan & pencatatan sipil) untuk mendapatkan akta lahir paling lambat 90 hari setelah kelahiran jika tidak maka harus melalui sidang & membayar denda jika ingin membuatkan akta anak tersebut yg sudah 90 hari lebih belum tercatat di dispendukcapil.


Seperti biasa sebelum melangkah saya kumpulkan dulu informasi dari berbagai sumber di internet mengenai cara pindah/mutasi domisili supaya tidak terjebak bujuk rayu tukang calo :)

Baiklah berikut ini kronologisnya :

Langkah 1 : Tanggal 12 September 2013 Pukul 08:00 WIB

Datang ke RT/RW untuk minta surat pengantar ke Kelurahan keperluan Pecah KK (Kartu Keluarga) dan Pindah Domisili.
  • Persyaratan : -
  • Biaya : gratis (tergantung pak RT nya)
  • Yg didapat : Surat Pengantar ke Kelurahan + Formulir Data isian KK
 


Langkah 2 : Tanggal 13 September 2013 Pukul 09:00 WIB

Sebetulnya ke Kelurahan bisa datang kemarin setelah dari RT/RW, namun karena ada keperluan mendadak akhirnya tertunda dan hari ini baru bisa ke kelurahan untuk memproses berkas pecah KK dan Mutasi Kependudukan.
  • Persyaratan :
    1. KTP Asli & fotocopy 1 lmbr
    2. KK Lama Asli & fotocpy 3 lmbr (KK yg masih belum dipecah)
    3. Foto 4x6 berwarna 5 lmbr (foto saya)
    4. Foto 3x4 berwarna 10 lmbr (foto saya)
    5.  Fotocopy Akta Lahir saya atau kalau tdk punya bisa menggunakan copy Ijazah terakhir
    6. Alamat lengkap tujuan Domisili (Alamat baru saya) 
  • Biaya Admin : Rp 12.000 (dua belas ribu)
  • Proses : 15 menit (tergantung antrian)
  • Yang didapat :
    1. Berkas dari RT/RW (Formulir data isian KK) yg sudah di tanda tangani pak Kades + Stempel
    2. Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ke Polsek
    3. Surat Pengantar Pindah
    4. Surat Keterangan Pindah Datang WNI
    5. Surat Keterangan Biodata Penduduk
    6. KTP Asli dikembalikan lagi (karena pencabutan KTP Asli dilakukan di kecamatan)    
Tanggal 16 September 2013 Pukul 09:30 WIB
Datang lagi ke kelurahan, dikarenakan ada salah ketik nama orang tua saya sehingga hari ini kembali lagi ke kelurahan utk revisi dokumen. Setelah selesai direvisi petugasnya bilang karena Pak Kadesnya belum datang jika ingin cepat sebaiknya minta tanda tangan langsung ke rumahnya. Tapi sepertinya keberuntungan memihakku hari ini karena tepat Jam 10:00 kadesnya baru datang, sehingga gak jadi deh kerumahnya utk minta TTD. Tapi Lucunya sama petugas kelurahan ditarik lagi Biaya admin Rp 5 ribu. (buset dah ini orng korup bnget kn kemrin sudah byar kog skrng byr lgi, kan ini ksalahan sono yg ngetik kok biayanya dibebankan ke saya sih, gmn ini emng disengaja kali ya biar bolak blik trus byar lgi. Ya ndak tau lah ap yg slah di negeri ini, yg sya tau uang dari cara yg curang itu g akan berkah psti ilang juga dgn cra yg tdk menyenangkan)






Langkah 3 : Tanggal 18 September 2013 Pukul 08:00 WIB

Sebenarnya kemarin sudah ke Kantor Kecamatan tapi karena datangnya terlalu siang sehingga antrian sudah banyak akhirnya kemarin pulang lagi dan kembali hari ini berangkat lebih pagi biar tidak antri lama-lama, sampai di kecamatan Jam 8:15 ngantri 3 orang saja, langsung deh dipanggil, semua berkas dari kelurahan saya kasihkan semua ke petugas kecamatan setelah itu dapat bukti pengambilan berkas (surat pindah + KK baru bagi yg tdk pindah) karena berkas bisa diambil besoknya sedangkan KK Baru bagi yg tidak pindah bisa diambil setelah 2 minggu.
  • Persyaratan : Semua Berkas dari kelurahan + fotocopy KK Lama 5 lmbr
  • Biaya Admin : Rp 20.000 (dua puluh ribu)
  • Proses : 15 menit (utk Surat Pengantar SCKC), 1 hari (berkas Surat Pindah), 2 minggu (Penerbitan KK Baru utk yg tidak pindah, di KK tersebut sudah tidak ada nama saya)
  • Yg didapat :
    1. Bukti untuk Pengambilan berkas Surat Pindah
    2. Bukti untuk Pengambilan KK Baru (KK orang tua saya yg sdh tidk ada nama saya)
    3. Surat Pengantar SKCK yg dari kelurahan dikembalikan lagi setelah dapat TTD+Stempel Camat, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek (ini bisa langsung dibawa ke POLSEK untuk mendapatkan surat pengantar ke POLRES, berhubung waktu itu polseknya lagi nge-PAM demo di Sidoarjo jadi aq pending ke polseknya)

Tanggal 19 September 2013 Pukul 13:00 WIB
Kembali ke kecamatan lagi untuk mengambil berkas Surat Pindah yg kemarin sedang di proses.
  • Persyaratan : Menunjukkan bukti pengambilan berkas
  • Biaya Admin : Rp.0 (karena hanya mengambil berkas)
  • Yg didapat : 
    1. Semua berkas Surat Pindah yg sudah di tanda-tangani + stempel Pak Camat  
    2. Surat Pengantar Pindah Penduduk dari Kecamatan sebagai pengantar berkas untuk ke Dispenduk Sidoarjo (karena mutasi antar kabupaten jadi harus ke Dispenduk Sidoarjo)





 


Langkah 4 : Tanggal 19 September 2013 Pukul 13:30 WIB

Setelah keluar dari kantor Kecamatan, saya langsung meluncur ke POLSEK karena tempatnya yg tidak jauh dari kantor Kecamatan untuk minta Surat Rekomendasi SKCK ke POLRES Sidoarjo.
  • Persyaratan : Membawa surat pengantar SKCK dari kelurahan yg sdh di TTD+Stempel Pak Camat
  • Biaya Admin : Rp 10.000 (sepuluh ribu)
  • Proses : 1 hari (karena kapolsek sedang rapat saat itu sehingga tidak bisa tanda tangan, jadi bisa diambil besoknya)
  • Yg didapat : Surat Rekomendasi Catatan Kepolisian (untuk pengantar ke Polres Sidoarjo)

Langkah 5 : Tanggal 1 Oktober 2013 Pukul 08:00WIB

Mendatangi Polres Sidoarjo untuk minta SKCK (Mutasi antar kabupaten SKCK harus dari Polres). Sebelum mengurus SKCK kita diharuskan untuk cek Sidik Jari terlebih dahulu kebagian identifikasi yg letaknya di dalam gedung polres tepatnya di sebelah Ruang Arsip SIM. Sedangkan tempat mengurus SKCK di luar gedung Polres tepatnya di bangunan depan Polres.

Tahap Cek Sidik Jari :
Setelah parkir motor langsung menuju ke ruang sidik jari di belakang gedung utama pengurusan SIM tepatnya di depan Ruang Arsip SIM.
  • Persyaratan :
    1. Pas Foto 4x6 berwarna 3 lmbr
    2. Fotocopy KTP 1 lmbr
    3. Blanko Isian sidik Jari (minta langsung ke petugas, setelah itu isi lengkap dan tempel semua sidik jari di blanko tersebut, lalu diserahkan kembalike petugas sidik jari)
  • Biaya Admin : gratis
  • Proses : 5 menit (tergantung antrian)
  • Yg didapat : Kartu Sidik Jari

Setelah selesai cek Sidik Jari, langsung menuju ke tempat pengurusan SKCK (letaknya di luar gedung polres  tepatnya di bangunan depan polres). Semua persyaratan dimasukkan ke dalam maps kemudian tumpuk ditempat yg disediakan tunggu sampai nama kita dipanggil.
  • Persyaratan :
    1. Fotocopy KTP 1 lmbr
    2. Fotocopy KK Lama 1 lmbr
    3. Pas Foto 4x6 berwarna 3 lmbr
    4. Surat Rekomendasi yg dari Polsek
    5. Kartu Sidik Jari
  • Biaya Retribusi : Rp 10.000 (PNBP pembuatan SKCK) & Rp 5.000 (legalisir fotocopy SKCK)
  • Proses : 20 menit (tergantung antrian)
  • Yg didapat : SKCK Asli dari Polres & fotocopy yg sudah dilegalisir





Langkah 6 : Tanggal 1 Oktober 2013 Pukul 10:00WIB


Setelah dari mendapatkan SKCK dari Polres selanjutnya saya langsung meluncur ke DISPENDUK (Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil) SIDOARJO, lokasinya sebelah alun-alun kota Sidoarjo, tepatnya depan Kantor Pos. Setelah masuk ke gedung Dispenduk tanya ke bagian informasi bilang hendak mengurus mutasi keluar/pindah domisili, nanti petugas akan mengambilkan kota nomor antrian, lalu tunggu sampai nomor antrian kita dipanggil. Jangan lupa bagi siapkan juga fotocopy buku nikah bagi yg sudah menikah supaya nanti di KTP kita yg baru statusnya tertulis "Kawin"

  • Persyaratan : 
    1. Semua berkas mutasi yg kita dapat dari Kelurahan & kecamatan
    2. Fotocopy Buku Nikah (bagi yg sudah menikah)
    3. SKCK Polres Asli & Fotocopy (lupa dulu berapa lmbr yg diminta, yg penting disiapkan saja yg banyak dari pada kurang)
  • Biaya Retribusi : Rp 10.000 (sepuluh ribu)
  • Proses : 2 Jam (tergantung antrian, krn saat itu sangat banyak antrian jadi lumayan lama, tapi sayangnya berkas tidak langsung jadi harus menunggu 2 minggu untuk diambil kembali)
  • Yg didapat : Tanda Bukti Pengambilan Berkas (utk pengambilan berkas pada tanggal 16 Oktober 2013)

Tanggal 24 Oktober 2013 Pukul 09:00WIB

Datang lagi ke Dispenduk untuk mengambil berkas Mutasi yg sudah selesai diproses. Dikarenakan saya datang tidak sesuai dengan jadwal pengambilan sebagaimana yg terulis di bukti pengambilan yaitu tanggal 16 Oktober 2013, maka berkas saya sudah dikembalikan lagi ke Gudang belakang, sehingga saya pun harus ke Gudang langsung untuk mengambilnya disana juga ada petugasnya saya langsung menunjukkan bukti pengambilan tersebut dan petugas segera memproses.

  • Persyaratan : langsung menunjukkan bukti pengambilan berkas
  • Biaya Admin : gratis
  • Proses : 15 menit (tergantung antrian)
  • Yg didapat :
    1. Surat Keterangan Pindah & Biodata Penduduk WNI (ini utk kita simpan sendiri sebagai pengganti KTP selama proses mengurus Mutasi Masuk belum selesai, dan masa berlakunya hanya 30 hari)
    2. 3 (tiga) amplop coklat berkas Mutasi untuk dikirim ke Kota Tujuan masing-masing utk Dispenduk, Kecamatan & Kelurahan.




Sampai disini selesai sudah urusan kita mengenai Mutasi Keluar Kependudukan, langkah selanjutnya kita harus segera mengurus Mutasi Masuk ke Kota Tujuan, Mengurus KTP baru serta KK baru


Kesimpulan Alur Proses Mutasi Keluar :
  1. ke RT/RW
  2. ke Kelurahan
  3. ke Kantor Kecamatan
  4. ke POLSEK
  5. ke POLRES
  6. ke Dispenduk Sidoarjo
  7. selesai. (tinggal urus Mutasi masuk ke kota tujuan)

1 comments:

Unknown said...
This comment has been removed by the author.

Post a Comment

Jangan lupa tinggalin commentnya ya...
Terima kasih atas kunjungannya, saya tunggu kedatangannya di lain waktu.