Wednesday, December 30, 2015

Pindah Domisili dari Kab.Sidoarjo ke Kab.Gresik (Pindah Datang/Masuk) Tanpa Calo

Melanjutkan postingan sebelumnya yaitu tentang Prosedur Pindah Keluar dari kota asal (Sidoarjo), sekarang saatnya saya posting prosedur pindah datang/masuk ke kota yg baru (Gresik).

Berikut ini kronologisnya :

Langkah 1 : Tanggal 27 Oktober 2013 Pukul 20:30 WIB
Datang ke RT/RW alamat saya yg baru minta surat pengantar untuk ke Kelurahan, bilang untuk keperluan Pindah Datang dan Membuat KK (kartu keluarga) baru (KK utk saya sendiri yg isinya hnya nama saya & istri saya)

  • Persyaratan : -
  • Biaya Admin : gratis
  • Proses : langsung ditunggu
  • Yg didapat : Surat Pengantar ke Kelurahan

Langkah 2 : Tanggal 28 Oktober 2013 Pukul 07:30 WIB
Datang ke Kelurahan (bukan kelurahan kota asal), ternyata kelurahannya baru buka pukul 09:30, bilang ke petugas kelurahan hendak mengurus Pindah Datang, pecah KK istri saya, dan membuat KK baru. (Istri saya harus di pecah KK dulu dari KK keluarganya sehingga nantinya bisa dimasukkan ke KK baru saya).
  • Persyaratan :
    1. Surat pengantar RT/RW yg saya dapat kemarin malem
    2. KK Lama pihak Istri
    3. Dokumen Mutasi saya dari kota asal (Sidoarjo)
  • Biaya Admin : Rp 15.000 (lima belas ribu)
  • Proses : 15 menit (tergantung petugasnya)
  • Yg didapat : 
    1. Formulir Isian KK baru
    2. Formulir Permohonan KTP


Langkah 3 : Tanggal 29 Oktober 2013 Pukul 10:00 WIB
Datang ke Kecamatan, sebenarnya kemarin setelah dari kelurahan bisa langsung ke kecamatan. Bilang ke petugas administrasi bahwa hendak mengurus pindah datang. Nanti, disana kita akan dibuatkan surat pengantar untuk ke Dispenduk Kota Gresik.
  • Persyaratan : Menunjukkan berkas mutasi dari kota asal (sidoarjo)
  • Biaya Admin : gratis
  • Proses : 15 menit (tergantung antrian)
  • Yg didapat : Surat Pengantar ke Dispenduk Gresik

Langkah 4 : Tanggal 29 Oktober 2013 Pukul 11:00 WIB
Setelah dapat surat pengantar dari kecamatan, saya langsung meluncur ke Dispenduk Gresik untuk minta persetujuan/ACC berkas Surat Pindah Datang.
  • Persyaratan :
    1. Surat Pengantar dari Kecamatan
    2. Berkas Surat Pindah Datang
  • Biaya Admin : gratis
  • Proses : 1 jam (tergantung antrian)
  • Yg didapat : Berkas Surat Pindah Datang sudah di ACC + Stempel Dispenduk dan dikembalikan lagi

Langkah 5 : Tanggal 4 Nopember 2013
Setelah dari Dispenduk kembali lagi ke Kecamatan untuk mengurus KTP baru saya, sekaligus pecah KK istri saya dan mengurus KK Baru utk saya dan istri.
  • Persyaratan :
    1. Formulir Isian KK baru (yg didapat dari kelurahan)
    2. Formulir Permohonan KTP baru (yg didapat dari kelurahan)
    3. Bermas Surat Pindah Datang yg sudah di ACC Dispenduk Gresik
  • Biaya Admin : Rp 10.000 (KTP), Rp 5.000 atau seikhlasnya (Surat Pengantar Cetak KK)
  • Proses : 15 menit (tergantung antrian)
  • Yg didapat : Surat Pengantar Cetak KK (untuk ambil KK baru ke Dispenduk Gresik jika ingin langsung jadi, jika titip kecamatan prosesnya bisa sampai 2 mingguan)
Tanggal 6 Nopember 2013
Ke Kecamatan lagi hanya ambil Surat Pengantar Cetak KK, karena kemarin Bapak Camatnya sedang keluar sehingga suratnya tidak langsung jadi.

Langkah 6 : Tanggal 7 Nopember 2013
Sebenarnya kemarin dari kecamatan bisa langsung ke Dispenduk Gresik, namun karena sudah terlalu siang takutnya sampai disana sudah tidak dilayani akhirnya saya tunda dan hari ini berangkat ke Dispenduk Gresik. Untuk Cetak KK, namun sayangnya KK tidak langsung dicetak melainkan harus menunggu beberapa hari.
  • Persyaratan : Surat Pengantar Cetak KK (yg didapat dari kecamatan)
  • Biaya Admin : gratis
  • Proses : 3 hari kerja
  • Yg didapat : Tanda Bukti Pengambilan KK

Langkah 7 : Tanggal 13 Nopember 2013
Kembali ke Dispenduk untuk mengambil KK sesuai jadwal di bukti pengambilan KK yang kemarin didapat dari Dispenduk Gresik.
  • Persyaratan : Tanda Bukti Pengambilan KK
  • Biaya Admin : Rp 15.000 per KK (2 KK = 30rb)
  • Proses : langsung diambil ke bagian cetak KK
  • Yg didapat : 2 buah KK (KK Lama milik keluarga istriku yg sudah tidak ada nama istriku, yg satunya KK baru yg isinya hanya nama saya dan istri saya)
 
Kemudian sepulang dari Dispenduk Gresik, saya mampir ke Kecamatan lagi untuk mengambil KTP baru saya yg sudah jadi (Proses penerbitan KTP dilakukan di kecamatan).
Selesai.

Nah, demikianlah proses Mutasi Pindah datang, pecah KK, pembuatan KK baru dan KTP baru. Baca juga postingan saya sebelumnya tentang Proses Pindah Keluar dari Kota Asal.

1 comments:

Unknown said...

mau nanya, kl di pengalamannya bapak kan bapak sendiri yg pindah, kl saya, sy yg pindah k domisili suami, tp suami belum pecah kk. apakah alurnya sama seperti bapak? pecah kk sekaligus mengurus surat pindah datang. karena kan di setiap surat pengantar RT nama yg bersangkutan berbeda tergantung keperluannya. kl untuk surat pindah datang nama saya, sedangkan untuk pecah kk nama suami saya

Post a Comment

Jangan lupa tinggalin commentnya ya...
Terima kasih atas kunjungannya, saya tunggu kedatangannya di lain waktu.